Jadwal dan Hasil Sidang Putri Candrawathi, Vonis Penjara Berapa Tahun? Ferdy Sambo Dihukum Mati, Richard Eliez

- 15 Februari 2023, 16:15 WIB
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya usai mengikuti jalannya sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya usai mengikuti jalannya sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023. /Antara/Muhammad Adimajaa/
 
Media Magelang - Berikut adalah jadwal dan hasil sidang dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
 
Pada hari Senin 13 Februari 2023, sidang untuk kasus pidana Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo telah dilaksanakan.
 
Sidang keduanya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB sampai selesai, dilaksanakan langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
Sementara, sidang Richard Eliezer juga telah dilaksankan pada tanggal 15 Februari 2023.
 
 
Setelah kasus pembunuhan Brigadir J banyak menarik perhatian, kini tidak sedikit yang penasaran apa hukuman yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
 
Jika adalab Anda salah satu yang ingin mengetahui putusan atau vonis apa yang diberikan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, bisa langsung simak di sini.
 
Jadwal sidang vonis:
 
- Ferdy Sambo: 13 Februari 2023
 
 
- Putri Candrawathi: 13 Februari 2023
 
- Ricky Rizal: 14 Februari 2023
 
- Kuat Ma'ruf: 14 Februari 2023
 
- Richard Eliezer: 15 Februari 2023
 
 
Hasil sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo sudah diketahui. Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuman mati.
 
Hukuman mati diberikan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
 
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dihadiri para awak media.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dilansir dari Antara Senin 13 Februari 2023.
 
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.
 
Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.
 
Demikian informasi mengenai vonis hukuman kasus Ferdy Sambo yang diputuskan secara resmi hari ini.
 
Sementara putusan untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan segera di-update atau bisa Anda ketahui melalui siaran TV hari ini.***
 
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x