MEDIA MAGELANG - Hasil putusan sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E divonis lebih ringan dari Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Hasil akhir putusan sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E sudah divonis yang mendapat keringanan hakim, sementara vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara divonis lebih berat.
Richard Eliezer atau Bharada E divonis lebih ringan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso daripada vonis Putri Candrawathi.
Hukuman Richard Eliezer atau Bharada E
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putusan sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E yaitu divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
Berikut hasil putusan sidang lengkap vonis Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal.
Hasil Putusan Sidang Vonis Lengkap
Berikut hasil putusan sidang lengkap.