Cara Gubernur Bali Tindak Turis Asing Bandel: Larang WNA Sewa Kendaraan Bermotor

- 13 Maret 2023, 18:10 WIB
Wisatawan asing yang menggunakan motor tanpa helm di pulau Bali.
Wisatawan asing yang menggunakan motor tanpa helm di pulau Bali. /Dok Antara Foto/ Nyoman Hendra Wibowo/

 

 
Media Magelang - Turis asing atau warga negara asing (WNA) yang berada di Bali dilaporkan semakin banyak yang berulah dan bandel.
 
Untuk mengatasi ulah para turis asing atau warga negara asing (WNA) yang bandel tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster segera mengambil cara cepat menindak mereka.
 
Salah satu cara yang dilakukan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster untuk menindak para warga negara asing (WNA) yang bandel tersebut adalah, melarang mereka menyewa kendaraan bermotor.
 
 
Pelarangan tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Minggu 12 Maret 2023.
 
Gubernur Bali mengatakan, pemerintah provinsi (pemprov) setempat telah menetapkan sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing.
 
Aturan tersebut dikemas dalam peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di Pulau Dewata itu, termasuk larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk menggunakan kendaraan bermotor.
 
 
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," tegas Gubernur Bali I Wayan Koster.
 
Dari hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para wisatawan mancanegara.
 
Pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan oleh para warga negara asing (WNA) tersebut di antaranya tidak memakai baju saat mengendarai motor, tidak memakai helm, bahkan sampai memalsukan nomor polisi kendaraan bermotor yang mereka sewa.
 
Lebih lanjut Gubernur Bali mengatakan, perubahan aturan tersebut baru berlaku pada 2023 ini, tepatnya pascapandemi Covid-19 yang bertujuan membenahi sistem pariwisata, yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisatawan setiap tahunnya, tetapi juga mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
 
Gubernur Bali I Wayan Koster berharap, dengan berlakunya peraturan yang baru ditetapkan pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi para turis asing.
 
Menurut Gubernur Bali I Wayan Koster, peraturan tersebut baru dapat dilaksanakan pada tahun ini, mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi dari kunjungan para turis asing.
 
"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," kata Gubernur Bali I Wayan Koster.
 
Gubernur Bali I Wayan Koster menuturkan, ke depannya, pemprov setempat akan memperketat pengawasan terhadap para warga negara asing (WNA) yang berwisata di Bali, hal ini karena banyaknya turis asing yang menyalahgunakan izin tinggal.
 
Gubernur Bali I Wayan Koster bersama pihaknya, berserta tim pengawasan orang asing akan segera menindak tegas para warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di Bali.
 
"Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," ujar Gubernur Bali I Wayan Koster.
 
Salah satu cara Gubernur Bali menindak para turis asing yang bandel saat berwisata adalah, melarang para WNA itu menyewa kendaraan bermotor, karena ditemukan banyak pelanggaran lalu lintas oleh para wisatawan asing itu.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x