Bisakah Pindah Tempat Memilih dalam Pemilu 2024? Berikut Prosedur dan Ketentuannya

- 14 Agustus 2023, 18:06 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat/
 
Media Magelang - Bisakah pemilih dalam Pemilu 2024 pindah tempat memilih? Jawabannya tentu bisa.
 
Untuk bisa pindah tempat memilih dalam Pemilu 2024, para pemilih harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
 
Salah satu alasan yang memperbolehkan seorang pemilih bisa melakukan pindah tempat memilih adalah, apabila orang tersebut sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, namun tak bisa menggunakan hak pilihnya di lokasi yang sudah terdaftar karena beberapa alasan lain.
 
"Untuk pindah memilih, yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/ kota dengan membawa bukti dukung alasan, tidak boleh diawakili," jelas Anggota Komisi Pemilihan Umum Betty Opsilon Idroos, dikutip dari Antara.
 
 
Adapun alasan yang membuat seseorang diperbolehkan pindah tempat memilih, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
 
1. Pemilih pindah tempat tugas;
2. Pemilih sedang menjalani rawat inap, atau sedang menemani pasien rawat inap;
3. Pemilih tertimpa bencana;
4. Pemilih menjadi tahanan rutan atau lapas, atau menyandang status sebagai terpidana;
5. Pemilih merupakan penyandang disabilitas yang sedang dirawat di panti sosial, atau di panti rehabilitasi;
6. Pemilih sedang menjalani rehabilitasi narkoba;
7. Pemilih bekerja di luar daerah domisili;
8. Pemilih sedang menjalani tugas belajar, atau sedang menempuh pendidikan menengah, atau pendidikan tinggi.
 
Sedangkan untuk prosedur dan ketentuan pindah tempat memilih bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Pemilu 2024 adalah berikut ini.
 
• Untuk alasan pindah dari nomor 1 hingga 4, pemilih memiliki batas waktu guna mengurus surat pindah tempat memilih adalah h-7, atau tepatnya pada 7 Februari 2024.
 
• Sementara untuk alasan pindah dari nomor 5 hingga 8, pemilih memiliki batas waktu guna mengurus surat pindah tempat memilih adalah h-30, atau tepatnya pada 15 Januari 2024.
 
• Pemilih yang telah terdaftar wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan sebagai bukti pendukung.
 
• Pemilih diharuskan datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota, atau Panitia Pemilihan Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
 
• Setelah semua pengajuan disetujui, pemilih akan mendapatkan formulir A5, dan segera dialokasikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang baru.
 
Sementara itu, bukti pendukung yang harus dimiliki oleh pemilih agar bisa mengajukan pindah tempat memilih dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
 
• Surat tugas dari instansi atau perusahaan bagi pemilih yang pindah tempat tugas.
 
• Surat keterangan dari RS, atau layanan kesehatan, dan surat pernyataan pendamping bagi pemilih yang sedang menjalani rawat inap, atau sedang menemani pasien rawat inap.
 
• Surat keterangan dari BNPB, Kepala Desa atau Lurah, atau pemberitaan media massa bagi pemilih yang tertimpa bencana.
 
• Surat pernyataan dari Kepala Lapas, atau Kepala Rutan bagi pemilih yang menjadi tahanan rutan atau lapas, atau menyandang status sebagai terpidana.
 
• Surat keterangan dari panti sosial, atau panti rehabilitasi bagi pemilih yang merupakan penyandang disabilitas, yang sedang dirawat di panti sosial, atau di panti rehabilitasi.
 
• Surat keterangan dari pimpinan panti rehabilitasi bagi pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
 
• Surat keterangan, atau surat tugas dari instansi, atau perusahaan tempat bekerja bagi pemilih yang sedang bekerja di luar daerah domisili.
 
• Surat keterangan dari kampus, atau lembaga pendidikan bagi pemilih yang sedang menjalani tugas belajar, atau sedang menempuh pendidikan menengah, atau pendidikan tinggi.
 
Dari laporan yang dihimpun oleh Media Magelang, seorang pemilih yang telah terdaftar bisa mengajukan pindah tempat memilih dalam Pemilu 2024 dengan mengikuti prosedur, dan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x