Jaksa Penuntut Umum Menuntut Shane Lukas Hukuman 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyerangan David Ozora

- 17 Agustus 2023, 20:15 WIB
Shane Lukas
Shane Lukas /PMJ News/Fajar



Media Magelang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Shane Lukas dalam kasus penyerangan yang menimpa David Ozora. 

Shane Lukas dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun. Dia juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada korban, David Ozora, senilai 120 miliar rupiah. 
 
Selain itu, ada ancaman tambahan 6 bulan penjara jika Shane tidak memenuhi kewajiban restitusi terhadap korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Shane Lukas diduga mendukung serangan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora. Serangan ini menyebabkan kerusakan otak serius pada David. 
 
 
Kontribusinya dalam serangan ini, seperti yang terungkap dalam laporan, telah mempengaruhi sanksi yang dijatuhkan terhadapnya.

Meskipun tuntutan hukuman terhadap Shane Lukas tergolong berat, tetapi ia mendapatkan keuntungan dari keterbukaan dan kerendahan hatinya selama persidangan. 
 
Menurut keterangan dari Jaksa Penuntut Umum, Shane Lukas telah menunjukkan sikap yang santun dan jujur dalam memberikan kesaksiannya di pengadilan. 
 
Jaksa menjelaskan bahwa sikap ini menjadi pertimbangan utama dalam memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Mario Dandy.

Tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan kewajiban membayar ganti rugi sebesar 120 miliar rupiah mungkin menunjukkan bahwa sistem hukum berusaha untuk menjaga keseimbangan antara pertanggungjawaban atas tindakan kriminal dan juga memberikan kesempatan bagi individu untuk memperbaiki perilaku mereka. 
 
Meskipun terdapat perbedaan tuntutan hukuman antara Shane Lukas dan Mario Dandy, kasus ini menunjukkan bagaimana pertimbangan terhadap faktor-faktor seperti kerendahan hati dan penyesalan dapat mempengaruhi putusan pengadilan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x