Segera Daftar! Pemprov Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK 2023, Ini Rincian dan Syaratnya

- 21 September 2023, 20:00 WIB
Segera Daftar! Pemprov Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK 2023, Ini Rincian dan Syaratnya /
Segera Daftar! Pemprov Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK 2023, Ini Rincian dan Syaratnya / /Pixabay

Media Magelang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membuka 7.744 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Pembukaan pendaftaran 7.744 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) ini disertai dengan rincian dan syarat yang harus dipenuhi.

Agar tidak ketinggalan, bagi para peminat, diharapkan untuk segera mendaftar pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang baru saja dibuka oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Sebagaimana tertuang dalam surat edaran, atau Pengumuman Nomor:

Baca Juga: Penting! Ini Cara Cepat dan Mudah Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di Laman sscasn.bkn.go.id

800.1.13.2/16791/204/2023 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, Pemprov Jatim baru saja membuka pendaftaran PPPK 2023 sebanyak 7.744 formasi dengan rincian sebagai berikut.

• PPPK Teknis sebanyak 729 formasi;
• PPPK Kesehatan sebanyak 1.130 formasi;
• PPPK Guru sebanyak 5.885 formasi.

Adapun syarat, atau dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pelamar PPPK 2023 di lingkungan Pemprov Jatim adalah berikut ini.

• Pasfoto formal terbaru berlatar belakang merah dengan format JPEG, atau JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;

• Scan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) asli, atau Surat Keterangan dari Dukcapil, atau pun bukti identitas kependudukan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;

• Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani, dan dibubuhi e-materai;

• Scan Surat Lamaran yang sesuai dengan persyaratan, yang sudah ditandatangani, serta dibubuhi e-materai;

• Scan ijazah asli, atau bagi lulusan universitas luar negeri telah memperoleh keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

• Scan transkrip nilai asli, atau bagi lulusan universitas luar negeri dengan melampirkan transkrip nilai, dan surat keputusan hasil konversi nilai Index Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

• Scan Surat Keterangan Bekerja di bidang kerja yang relevan, yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.

Sementara untuk jenjang ahli muda paling singkat tiga tahun sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar.

• Pelamar pada formasi Tenaga Kesehatan harus menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan magang (internship) sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Semua dokumen tersebut di atas wajib diunggah di laman sscasn.bkn.go.id sebagai syarat pendaftaran PPPK 2023 yang dibuka oleh Pemprov Jatim, yang total formasinya adalah 7.744.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah