Media Magelang - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah dibuka sejak 20 September.
Dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 itu ada dua hal penting yang wajib diperhatikan oleh para pelamar.
Dua hal penting tersebut adalah cara membeli, dan pembubuhan e-meterai (meterai elektronik) di berkas pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
E-meterai merupakan komponen penting yang sama sekali tak boleh diabaikan oleh para pelamar CPNS dan PPPK 2023, karena e-meterai adalah penguat pernyataan tentang data diri pelamar.
Baca Juga: Segera Daftar! Pemprov Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK 2023, Ini Rincian dan Syaratnya
Namun, sebelum membeli e-meterai di laman meterai-elektronik.com, pelamar wajib mengisi data diri terlebih dulu di laman sscasn.bkn.go.id.
• Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password (kata kunci) yang sudah didaftarkan.
• Isi data diri dengan lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”.