Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa Dinilai Tidak Tegas, Masih Ingah-Ingih

- 5 Oktober 2023, 10:34 WIB
Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa Dinilai Tidak Tegas, Masih Ingah-Ingih
Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa Dinilai Tidak Tegas, Masih Ingah-Ingih /



JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dinilai masih ingah-ingih dalam menindak tambak udang Karimunjawa. Sejak dibentuk tim terpadu, (15/3/23) hingga sekarang belum menuai kepastian kapan eksekusi penutupan.

Tercatat, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 523/56 Tahun 2023 tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa, tertanggal 1 Maret 2023.

Lewat SK itu, terpilihlah Sekretaris Daerah (Sekda), Edy Sujatmiko sebagai Ketua tim. Pihaknya, dibantu oleh 17 anggota stakeholder Pemkab Jepara, ada Balai Taman Nasional (BTN), TNI, Polri, dan kejaksaan.

Mereka, bertugas untuk menutup tambak udang Karimunjawa, mulai dari ilegal, semi legal bahkan yang resmi sekalipun. Pasalnya, proyeksi Karimunjawa hanya terpusat sebagai kawasan pariwisata, bukan yang lain.

Baca Juga: Vivo V29 5G Smartphone Terbaru 2023 dengan Fitur Menarik dan Harga Terjangkau

Melansir dari bakolkopi.jepara.go.id, terdapat beragam pertimbangan untuk menutup aktivitas tambak udang. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), yang mana keberadaan tambak udang di Karimunjawa tidak diakomodir -dilakukan penutupan.

"Di Perda RTRW yang baru nanti, keberadaan tambak udang juga tidak diatur di wilayah Karimunjawa. Karena memang Karimunjawa diatur sebagai lokasi pariwisata," ujar Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Kamis (15/3/2023).

Meski begitu, ia justru memberikan dispensasi kepada petambak selama dua tahun. Hal tersebut, disampaikan Edy Supriyanta Mei 2023 lalu. Menurutnya, penutupan tambak udang dilaksanakan secara berjenjang.

Baca Juga: Siapa Indri Safitri yang Viral di TikTok, Cek Profil Indri Safitri Asal Mana hingga Akun IG

Bagi tambak yang sudah mengantongi izin diberikan waktu dua tahun untuk penutupan. Sedang yang izin belum lengkap diberi waktu tiga bulan. Sementara yang tambak tidak berizin diberi waktu hingga masa panen.

Selama peralihan penutupan, lanjutnya, tidak boleh ada pelanggaran. Apabila terbukti melanggar langsung ditindak. Aksi penutupan menunggu Perda RTRW selesai dievaluasi oleh Pemprov Jateng.

Setelah itu, pihaknya akan menuntaskan permasalahan tambak di Karimunjawa. Dia meminta pengusaha tambak udang untuk memahami aturan ini.

"Harapannya sampai dua tahun lagi tidak ada operasional tambak udang," beber Edy Supriyanta, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: PROFIL dan Biodata Indri Safitri, Seleb TikTok Umur, Asal, Pekerjaan, Nama Saumi, Akun Instagram dan TikTok

Kemudian, per 7 September 2023, Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW 2023/2043 resmi ditetapkan Edy Supriyanta. Hal itu sebagai tanda evaluasi Gubernur Jateng dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tuntas.

Namun, berbanding terbalik dengan keterangan Aktivisis Lingkar Juang dari Karimunjawa, Bambang Zakaria. Seorang yang akrab disebut Bang Jack menjelaskan, pencemaran sudah sejak lama, tapi hingga sekarang tambak udang masih saja beroperasi.

"Sejak dulu kami makan dari laut. Namun setelah ada tambak semuanya berubah. Saat ini belum ada ketegasan padahal sudah ada ada aturan jelas," tutup Bang Jack di Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah di Semarang Jumat 29 September 2023.***

Editor: Muh Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x