Kontra dengan Sekda Jepara, DPRD Sebut BPD Tanya Nota Belanja Desa Hal yang Wajar

- 21 Oktober 2023, 08:54 WIB
Kontra dengan Sekda Jepara, DPRD Sebut BPD Tanya Nota Belanja Desa Hal yang Wajar
Kontra dengan Sekda Jepara, DPRD Sebut BPD Tanya Nota Belanja Desa Hal yang Wajar /



JEPARA - Pernyataan Sekda Jepara, Edy Sujatmiko ihwal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disebut tidak perlu cek nota belanja Pemdes, menuai kritikan dari berbagai elemen, Senin (9/10/2023).

Salah satunya dari anggota BPD asal Desa Balong, Dafiq. Ia menganggap jabatannya merupakan mandat dari rakyat, sehingga tupoksi mesti dimaksimalkan di sektor pengawasan Pemdes.

"Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi diperhatikan secara serius, termasuk masalah nota. BPD harus tahu. Kita dipilih dan membawa aspirasi masyarakat, kebijakan harus ideal," terang Dafiq.

Anggota DPRD Jepara, Miftahur Raqib juga memberikan respon bahwa kehadiran BPD sebagai penyeimbang Pemdes. Jangan dibungkam, apalagi dilarang-larang.

Baca Juga: Asus Zenfone 10 Ponsel Kecil yang Canggih dengan Inovasi Terbaru, Apa Keunggulan Zenfone 10

Lantaran, kata dia, tujuan BPD tidak jauh berbeda dengan DPRD di sektor pengawasan. Yang berarti, ketika Pemdes membuat perencanaan dan pembangunan, datangnya BPD dipersilahkan.

"BPD boleh-boleh saja kok mengetahui data, sama dengan DPRD secara pengawasan. Bahkan masyarakat lokal pun bebas mengetahui," jelas Roqib, Kamis (19/10/2023).

Namun, ia melanjutkan, BPD hari ini dilemahkan melalui pengetahuan. Pembekalan terkait UU Desa hingga gaji tidak dicover dengan optimal. Oleh sebab itu, keberlangsungan desa kurang dinamis.

Berdasarkan pemantauannya, masih ditemukan BPD yang belum memahami secara 100 persen ihwal perencanaan dan perumusan RKPDes maupun APBDes.

Baca Juga: Perhatikan! Ini 4 Penyebab Septic Tank Meledak seperti di Jaksel disertai Pencegahannya

Sehingga dibutuhkan terobosan baru oleh pemerintah, seperti diskusi regulasi desa. Tidak hanya sekali, melainkan berjalan secara berkelindan dan komprehensif.

Jika tidak, akan menjadi berbahaya. Karena praktek atau pelaksanaan berlandaskan 'biasane' (pengalaman masing-masing), bukan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Mesti ada ruang diskusi, agar pemahaman BPD tentang desa semakin maksimal. Jadi tidak ada ceritanya rapat RKPDes sekali, terus langsung disahkan, daya kritisnya bagaimana, gitu," ujarnya.

Adapun, Roqib menggarisbawahi soal mekanisme pengawasan. Sebab BPD selama ini berjalan tidak maksimal. Melalui pemahaman terkait kebijakan-kebijakan yang berlaku, diharap desa menjadi semakin baik.

Baca Juga: HASIL AKHIR The Indonesian Next Big Star 2023 Malam Ini 20 Oktober, Cek Siapa Saja Top 5 Road to Grand Final

Sebagai informasi, dalam Pasal 61 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa BPD selain memiliki hak mengawasi, juga berhak meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemdes kepada Pemdes.

Bahkan, pada UU yang sama, tak ada ketentuan resmi yang mengharamkan BPD menyusun atau melihat dokumen transaksi keuangan pemerintahan Desa. Artinya, RAB maupun nota bebas diakses.

Lalu, prioritas rancangan Perdes antara Pemdes dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Perdes usulan BPD. Hal itu, diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Permendagri 111/2014.***

Editor: Muh Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x