JEPARA- Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023—2043 yang memberi keistimewaan khusus kepada industri mebel dirasa kurang efektif.
Munadi, salah seorang karyawan mebel di Mayong yang terdampak PHK menilai Perda RTRW dirasa kurang efektik untuk usaha mebel menengah kebawah, lantaran masih adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan mebel.
Pasalnya, Perda tersebut belum bisa meningkatkan konsumen pada sorum mebelnya. Padahal keistimewaan yang diberikan pada industri mebel bermula pada persoalan sepinya konsumen.
"Walaupun sudah ada perda RT RW yang mengistimewakan industri mebel untuk membuka sorum di semua tempat tapi tetap saja sepi pembeli," jelasnya (02/11/2023).
Baca Juga: Peduli kepada Warganya, Polres Jepara Beri Bantuan ke Bocah Terkena Luka Bakar
Lanjutnya, PHK yang ia alami kemungkinan dikarenakan sepinya konsumen.
"Mungkin karena sedikit yang membeli dan perusahaan juga harus memberikan gaji kepada karyawan, akhirnya terjadi PHK terhadap beberapa karyawan mebel," tuturnya.
Sunyar, karyawan yang juga terdampak PHK mengatakan, rata-rata konsumen dari luar negeri memilih membeli di sorum mebel besar sedangkan mebel kecil konsumennya dari dalam negeri. Sehingga harga menyesuaikan konsumen.
"Kalau yang dari luar negeri rata-rata beli ke perusahaan mebel yang besar-besar sehingga untuk perusahaan mebel yang kecil terancam gulung tikar"