Pemerintah Naikkan Cukai Rokok, Ini Daftar Lengkap Harga Semua Jenis Rokok Tahun 2024

- 29 Desember 2023, 20:05 WIB
Pita Cukai Rokok
Pita Cukai Rokok /Instagram/@thinkway
 
Media Magelang - Berikut ini daftar lengkap harga semua jenis rokok di tahun 2024 mendatang.
 
Pemerintah menaikkan harga cukai rokok pada tahun 2024 mendatang.
 
Dengan dinaikkannya harga cukai rokok oleh pemerintah, otomatis harga semua jenis rokok di tahun 2024 mendatang juga ikut naik.
 
Untuk tahun 2024 mendatang, harga cukai rokok, atau tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang dinaikkan oleh pemerintah sebesar sepuluh persen.
 
Kenaikan harga cukai rokok tahun 2024 mendatang telah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
 
 
Adapun penetapan harga cukai rokok 2024 ini mencakup semua jenis rokok atau tembakau, yakni sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.
 
Dilansir dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya, berikut ini daftar lengkap harga semua jenis rokok di tahun 2024 mendatang.
 
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
 
Tembakau jenis SKM ini terbagi menjadi dua, yang pertama memiliki kisaran harga paling rendah adalah Rp2.260.
 
Untuk yang kedua, harga paling rendah sekitar Rp1.380 di tahun 2024 mendatang.
 
2. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) 
atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
 
Harga paling rendah untuk tembakau jenis ini adalah Rp2.260 per batang.
 
3. Sigaret Kalembak Kemenyan (KLM) 
 
Sigaret Kalembak Kemenyan (KLM) juga dibagi dua, harga paling rendah untuk yang pertama senilai Rp950.
 
Sedangkan harga paling rendah untuk yang kedua yakni sebesar Rp200 per batang.
 
4. Rokok Daun atau Klobot (KLB) 
 
Harga paling rendah untuk tembakau jenis ini berkisar di angka Rp290 per batang. 
 
5. Sigaret Putih Mesin (SPM) 
 
Tembakau Mesin (SPM) juga terbagi dalam dua golongan, untuk golongan pertama, harga paling rendah sebesar Rp2.380 per batang.
 
Sementara itu, harga paling rendah untuk golongan kedua adalah Rp1.465 per batang. 
 
6. Sigaret Kretek Tangan (SKT/SPTT) 
 
Tembakau jenis ini terbagi menjadi tiga golongan, harga tertinggi untuk golongan yang pertama ada di kisaran Rp Rp1.980, dan harga paling rendah adalah Rp1.375 per batang.
 
Sedangkan untuk golongan kedua, harga paling rendah senilai Rp865 per batang.
 
Sementara golongan ketiga, harga paling rendah sebesar Rp725 per batang. 
 
7. Tembakau Iris (TIS)
 
Harga paling rendah untuk tembakau jenis ini berada di kisaran Rp180, sampai 
 Rp275 per batang. 
 
8. Cerutu (CRT) Tembakau jenis Cerutu 
 
Harga paling rendah untuk tembakau jenis cerutu ini antara Rp495, sampai Rp5.500 per batang.
 
Dengan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok, maka harga semua jenis rokok di tahun 2024 mendatang juga ikut naik, dan telah disebutkan daftar lengkapnya dalam artikel ini.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x