Pemerintah Resmi Tetapkan Tanggal Cuti Bersama 2024 untuk ASN, Ini Rinciannya

- 13 Januari 2024, 18:00 WIB
Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2024
Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2024 /
 
Media Magelang - Pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan tanggal cuti bersama 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Penetapan tanggal cuti bersama 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diterbitkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
 
Keppres tersebut memiliki salinan, yang mana di dalamnya terdapat empat diktum.
 
Dalam diktum kesatu, sebagaimana dilansir dari Antara, berikut ini tanggal cuti bersama 2024 untuk ASN yang resmi ditetapkan oleh pemerintah.
 
 
1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
 
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
 
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
 
4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
 
5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
 
6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
 
7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
 
Sementara itu, dalam diktum kedua, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
 
Sedangkan dalam diktum ketiga dinyatakan, ASN yang dalam jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
 
Dalam diktum keempat dinyatakan, Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Keppres tersebut resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024.
 
Dengan demikian, pemerintah resmi menetapkan tanggal cuti bersama 2024 untuk ASN beserta rinciannya.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x