Wisman Wajib Bayar Pungutan Rp150 Ribu Jika ke Bali, Berlaku Mulai 14 Februari 2024

- 13 Januari 2024, 19:05 WIB
Potre pintu masuk gerbang tol Bali Mandara
Potre pintu masuk gerbang tol Bali Mandara /Istimewa
 
 
Media Magelang - Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pungutan Rp150 ribu per orang bagi wisatawan mancanegara (wisman).
 
Dengan peraturan baru tersebut, jika berkunjung ke Bali, para wisatawan mancanegara (wisman) wajib membayar pungutan sebesar Rp150 ribu per orang.
 
Kewajiban wisatawan mancanegara (wisman) untuk membayar pungutan Rp150 ribu jika berkunjung ke Bali itu mulai berlaku pada 14 Februari 2024.
 
Peraturan baru ini disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.
 
 
Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pembayaran pungutan tersebut harus diselesaikan sebelum para wisman tiba di Bali.
 
"(Pungutan wisman Bali) akan dibayarkan sebelum mereka (wisman) tiba di Bali melalui mekanisme digitalisasi," kata Sandiaga Salahuddin Uno, dikutip dari Antara.
 
Sandiaga Salahuddin Uno menambahkan, jika para wisman itu belum menyelesaikan pembayaran pungutan tersebut, maka setibanya mereka di Bali dapat langsung membayarkannya di loket pembayaran yang disediakan di bandara dan pelabuhan.
 
"Tapi sebisa mungkin mereka (wisman) menyelesaikan (pembayaran) saat sebelum keberangkatan mereka menuju Bali," imbau Sandiaga Salahuddin Uno.
 
Menparekraf juga menyampaikan, bahwa pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan sosialisasi terkait pungutan bagi wisman tersebut kepada pihak-pihak terkait.
 
Kepala Dinas Pariwisata Bali Cokorda Bagus Pemayun menjelaskan, sebelum benar-benar diberlakukan, pihaknya akan mengadakan simulasi pungutan tersebut kepada para wisman yang sudah ada di Bali terlebih dahulu.
 
“Pungutan itu masuk ke kas daerah melalui bank yang kami tunjuk, bank rekening kas umum daerah (RKUD) yakni Bank BPD Bali,” kata Cokorda Bagus Pemayun.
 
Cokorda Bagus Pemayun mengungkapkan, dana yang terkumpul dari pungutan itu nantinya digunakan untuk menjaga lingkungan, alam dan budaya Bali sesuai tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut.
 
Dalam Perda itu disebutkan, pemberlakuan pungutan itu bertujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Bali.
 
Selain itu, disebutkan juga bahwa pungutan itu digunakan untuk pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali.
 
Kemudian juga digunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan serta penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.
 
Sementara itu, tata cara pembayaran pungutan bagi wisman itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 tahun 2023.
 
Dalam pasal 9 Pergub Bali dijelaskan, bank persepsi memfasilitasi pembayaran pungutan bagi wisman melalui sistem Love Bali yang terintegrasi dengan bank persepsi.
 
Pembayaran pungutan itu dilakukan secara non tunai melalui website (laman) Love Bali, dan di dalam laman itu sudah disediakan form pembayaran pungutan, dan data diri yang harus diisi oleh para wisman. 
 
Setelah itu, wisman bisa memilih metode pembayaran yang akan digunakan seperti transfer bank, virtual account, atau pun QRIS.
 
Setelah pembayaran selesai, bukti pembayaran diberikan dalam bentuk digital.
 
Bukti pembayaran tersebut nantinya harus dipindai, setelah wisman melakukan proses pemeriksaan dokumen perjalanan saat tiba di Bali.
 
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Bali melalui Kemenparekraf mewajibkan para wisman untuk membayar pungutan Rp150 ribu jika berkunjung ke Bali, dan berlaku mulai 14 Februari 2024.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x