Berita Mubah Hari Ini

Nasional

Vaksin Covid-19 AstraZeneca Haram Namun Tetap Mubah Digunakan, Apa Alasannya?

20 Maret 2021, 10:07 WIB

Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin Covid-19 produksi ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.

Terpopuler

Kabar Daerah