Media Magelang - Setelah Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi pada saat Berpuasa, akhirnya Fatwa tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca resmi keluar dengan menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021.
Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, keputusan sidang fatwa memutuskan bahwa vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.
Penyebab vaksin Covid-19 Astrazeneca ini haram karena dalam proses pembuatan inang virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.
Baca Juga: Doa Nisfu Syaban Lengkap dengan Arti, Tata Cara, dan Niat
Baca Juga: Facebook Rencanakan Rilis Instagram Khusus Anak di Bawah 13 Tahun, Ini Alasannya
Tripsin adalah salah satu bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carrier virus. Sedangkan Vaksin Covid-19 Produksi Astrazeneca ini menjadi mubah karena darurat.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada lima alasan yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah digunakan.
Pertama dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat. Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.