Tak Kuasa Menahan Air Mata, Pergantian Identitas Aprilio Perkasa Manganang Akhirnya Dikabulkan PN Tondano

- 20 Maret 2021, 08:48 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) menyematkan nama dada kepada prajurit TNI AD Serda Aprilio Perkasa Manganang (kanan) usai mengikuti sidang penggantian jenis kelamin dan penggantian nama secara virtual Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) menyematkan nama dada kepada prajurit TNI AD Serda Aprilio Perkasa Manganang (kanan) usai mengikuti sidang penggantian jenis kelamin dan penggantian nama secara virtual Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Media Magelang – Jumat, 19 Maret 2021 permohonan perubahan nama dan jenis kelamin Serda Aprilia Santini Manganang dikabulkan sepenuhnya di majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Putusan sidang pergantian identitas Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube di majelis hakim PN Tondano lewat persidangan virtual.

Pada sidang permohonan ini majelis hakim menetapkan pergantian identitas pemohon yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi laki-laki, serta mengganti nama pemohon.

Baca Juga: Terima 38 Unit GeNose C19, Ganjar Pranowo: Operator Harus Dilatih Sebelum Distribusi

Baca Juga: Rilis Single Terbaru, Ini Lirik Lagu ‘Seperti Kisah’ Rizky Febian

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 20 Maret 2021 Lengkap Resmi dari Garena, Segera Tukarkan dan Klaim Rare Skin

“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube yang Media Magelang kutip dari ANTARANEWS.

Majelis hakim memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat data pergantian identitas yang Aprilio Perkasa Manganang sudah ajukan, ke dalam akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

“Memerintahkan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk menjalankan penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua PN Tondano.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x