Vaksin Covid-19 AstraZeneca Haram Namun Tetap Mubah Digunakan, Apa Alasannya?

- 20 Maret 2021, 10:07 WIB
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.*
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.* /REUTERS/Hannibal Hanschke/Pool/

Terakhir, yang paling utama karena BPOM sudah mengeluarkan ijin penggunaan vaksin AstraZeneca ini.

“Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah,” ungkapnya.

Dengan pengeluaran izin tersebut sudah terbukti jika vaksin AstraZeneca aman digunakan meskipun menggunakan tripsin dari pankreas babi yang membuatnya menjadi haram. ***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah