Vaksin Covid-19 AstraZeneca Haram Namun Tetap Mubah Digunakan, Apa Alasannya?

- 20 Maret 2021, 10:07 WIB
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.*
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.* /REUTERS/Hannibal Hanschke/Pool/

Media Magelang - Setelah Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi pada saat Berpuasa, akhirnya Fatwa tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca resmi keluar dengan menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021.

Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, keputusan sidang fatwa memutuskan bahwa vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.

Penyebab vaksin Covid-19 Astrazeneca ini haram karena dalam proses pembuatan inang  virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.

Baca Juga: Doa Nisfu Syaban Lengkap dengan Arti, Tata Cara, dan Niat

Baca Juga: Facebook Rencanakan Rilis Instagram Khusus Anak di Bawah 13 Tahun, Ini Alasannya

Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Air Mata, Pergantian Identitas Aprilio Perkasa Manganang Akhirnya Dikabulkan PN Tondano

Tripsin adalah salah satu bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carrier virus. Sedangkan Vaksin Covid-19 Produksi Astrazeneca ini menjadi mubah karena darurat.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada lima alasan yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah digunakan.

Pertama dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat. Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.

“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” ujarnya Jumat, 19 Maret 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Siap-siap! Vaksinasi AstraZeneca Mulai Diberlakukan Pekan Depan

Baca Juga: Lirik Lagu Super Junior ‘House Party’ dan Terjemahannya

Baca Juga: Kemarin, Inilah Update Jumlah dan Sebaran Kasus Covid-19 Kabupaten Magelang 19 Maret 2021

Kedua, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan. Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.

“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.

Ketiga, karena ketersediaan vaksin yang sudah terbukti halal (Vaksin Sinovac) hanya sedikit dan tidak mencukupi untuk digunakan seluruh masyarakat Indonesia.

“Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok,” ujarnya.

Keempat, karena persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat pemerintah pun tidak bisa memilih mendapatkan vaksin apa.

“Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia,” ujarnya.

Terakhir, yang paling utama karena BPOM sudah mengeluarkan ijin penggunaan vaksin AstraZeneca ini.

“Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah,” ungkapnya.

Dengan pengeluaran izin tersebut sudah terbukti jika vaksin AstraZeneca aman digunakan meskipun menggunakan tripsin dari pankreas babi yang membuatnya menjadi haram. ***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah