“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” ujarnya Jumat, 19 Maret 2021 di Jakarta.
Baca Juga: Siap-siap! Vaksinasi AstraZeneca Mulai Diberlakukan Pekan Depan
Baca Juga: Lirik Lagu Super Junior ‘House Party’ dan Terjemahannya
Baca Juga: Kemarin, Inilah Update Jumlah dan Sebaran Kasus Covid-19 Kabupaten Magelang 19 Maret 2021
Kedua, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan. Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.
“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.
Ketiga, karena ketersediaan vaksin yang sudah terbukti halal (Vaksin Sinovac) hanya sedikit dan tidak mencukupi untuk digunakan seluruh masyarakat Indonesia.
“Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok,” ujarnya.
Keempat, karena persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat pemerintah pun tidak bisa memilih mendapatkan vaksin apa.
“Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia,” ujarnya.