Vaksin Covid-19 AstraZeneca Haram Namun Tetap Mubah Digunakan, Apa Alasannya?

- 20 Maret 2021, 10:07 WIB
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.*
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.* /REUTERS/Hannibal Hanschke/Pool/

“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” ujarnya Jumat, 19 Maret 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Siap-siap! Vaksinasi AstraZeneca Mulai Diberlakukan Pekan Depan

Baca Juga: Lirik Lagu Super Junior ‘House Party’ dan Terjemahannya

Baca Juga: Kemarin, Inilah Update Jumlah dan Sebaran Kasus Covid-19 Kabupaten Magelang 19 Maret 2021

Kedua, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan. Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.

“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.

Ketiga, karena ketersediaan vaksin yang sudah terbukti halal (Vaksin Sinovac) hanya sedikit dan tidak mencukupi untuk digunakan seluruh masyarakat Indonesia.

“Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok,” ujarnya.

Keempat, karena persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat pemerintah pun tidak bisa memilih mendapatkan vaksin apa.

“Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah