Lagi-lagi Viral Kurir Diamuk Pembeli saat COD, Bagaimana Cara COD Sesuai Syarat dan Ketentuan?

- 20 Mei 2021, 17:02 WIB
Lagi-lagi viral kurir diamuk saat COD, bagaimana cara COD yang baik dan benar? Ini penjelasannya
Lagi-lagi viral kurir diamuk saat COD, bagaimana cara COD yang baik dan benar? Ini penjelasannya /Pixabay/mohamed Hassan

Baca Juga: Bansos Kemensos Resmi Diperpanjang Sampai Juni 2021, Ini Cara Dapat BST Rp300 Ribu

Lalu bagaimana sih, syarat dan ketentuan COD di situs belanja online, yang perlu diketahui oleh masyarakat?

Berikut ini adalah syarat COD dari situs belanja online Tokopedia:

  1. Pembeli memberikan uang pembayaran kepada kurir saat pesanan tiba sesuai nominal yang tercatat pada tagihan
  2. Pembeli tidak boleh membuka paket sebelum membayarkan uang kepada kurir
  3. Pembeli boleh mengembalikan barang jika paket belum dibuka 
  4. Apabila paket sudah dibuka dan tetap ingin dikembalikan, pembali tetap harus membayar semua pesanan kepada kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang pada penjual melalui Pusat Resolusi
  5. Apabila membeli lebih dari satu barang dan ingin melakukan pengembalian, pembeli harus mengembalikan semua barang melalui mitra kurir. Apabila hanya beberapa saja yang ingin dikembalikan, pembeli tetap harus membayar semua pesanan terlebih dahulu, lalu mengajukan komplain melalui pusat resolusi
  6. Biaya layanan tidak dapat dikembalikan bila pengembalian barang diajukan melalui Pusat Resolusi 
  7. Apabila barang dikembalikan sesuai syarat dan ketentuan tersebut, Tokopedia akan menanggung ongkos kirim dan pengembalian barang dari pembeli ke penjual dan sebaliknya.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Tale of the Nine Tailed yang Tayang di NET TV Mulai Besok 17 Mei 2021

Sedangkan untuk situs belanja online Shopee, syarat dan ketentuan fitur COD diantaranya adalah:

  1. Pembeli membayarkan paket tersebut beserta ongkos kirimnya kepada kurir sebelum paket tersebut dibuka.
  2. Apabila dilakukan sistem transaksi COD dan barang ingin dikembalikan, penjual dan pembeli harus berdiskusi untuk memutuskan siapa yang akan melakukan klaim ke pihak jasa kirim atas rusak atau hilangnya barang saat pengiriman
  3. Penjual dapat meminta bantuan Shopee untuk menengahi masalah tersebut jika tidak terjadi kesepakatan
  4. Shopee berwenang untuk menentukan siapa yang menanggung biaya ongkor pengembalian jika barangnya perlu dikembalikan terlebih dulu
  5. Keputusan Shopee tidak bisa diganggu gugat
  6. Untuk memastikan jika terjadi kerusakan atau kehilangan saat pengiriman, Shopee menyarankan penjual untuk mengasuransikan barang yang dikirimkan oleh pembeli. Dengan begitu ganti rugi akan diberikan sesuai dengan kerugian kedua belah pihak.

Baca Juga: Info CPNS dan PPPK 2021: Daftar Formasi Paling Banyak Dibutuhkan

Itulah syarat dan ketentuan COD di situs belanja online Shopee dan Tokopedia. Ternyata, pengembalian barang saat COD diperbolehkan bila paket belum dibuka.***

Halaman:

Editor: Amallia Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x