Google Kena Denda Perancis Rp8,7 Triliun, Ini Penyebabnya

- 14 Juli 2021, 12:14 WIB
Ilustrasi Google, kini sedang digugat Perancis harus membayar denda lantaran hal ini.***
Ilustrasi Google, kini sedang digugat Perancis harus membayar denda lantaran hal ini.*** /Pixabay /PhotoMIX-Company

Media Magelang – Perusahaan teknologi raksasa Google memperoleh denda dari Perancis sebesar Rp8,7 triliun.

Regulator antimonopoli Perancis memberikan denda kepada Google Rp8,7 triliun, atau hampir 600 juta dolar AS.

Sebagaimana diwartakan oleh CNN, Perancis melayangkan denda kepada Google lantaran perusahaan tersebut dinilai tak mampu mencapai kesepakatan yang adil dengan perusahaan media lokal. Hal ini berkaitan dengan hak cipta di platform mesin pencairan miliknya.

Baca Juga: Akui Tidak Tahu Segalanya, Google Uji Fitur Baru untuk Perangi Misinformasi dan Teori Konspirasi

Tak hanya denda, Perancis juga membebani Google untuk membayarkan hak penerbit dan diberikan waktu selama dua bulan untuk memenuhi itu.

Apabila Google tak menyanggupinya, Perancis akan memberikan denda tambahan sebesar 1,1 juta dolar AS atau setara Rp15,9 miliar per hari.

“Ketika regulator mewajibkan keputusan kepada perusahaan, itu harus dipatuhi dengan seksama,” ujar kepala badan antitrust Isabelle De Silva menanggapi permasalahan dengan Google.

Silva pun menilai Google gagal memenuhi permintaan pemerintah, dibuktikan dengan tak tercapainya negosiasi dengan media lokal.

Baca Juga: Viral! Google Down Bikin Android Terganggu hingga Ramai Komentar Netizen di Twitter, Apa Penyebabnya?

Google pun merespon gugatan denda yang dilayangkan oleh Perancis. Perusahaan teknologi tersebut mengaku kecewa dengan keputusan yang diberikan.

“Kami telah melakukan negosiasi dengan itikad baik selama proses berlangsung. Denda mengabaikan upaya kami untuk mencapai kesepakatan, dan kenyataan bagaimana berita bekerja pada platform kami,” ujar salah seorang juru bicara Google.

Sebagai pembelaannya atas kasus ini, Google mengaku telah memiliki perjanjian dengan Alliance de la Presse d’Information Generalle (APIG).

Dengan mengantongi perjanjian dengan APIG, Google menilai telah mengantongi perwakilan media berita Perancis.

Tak hanya itu, Google pun telah memiliki perjanjian dengan beberapa publikasi termasuk Le Monde dan Le Figaro.

Sebelumnya, Uni Eropa telah melakukan perubahan pada Undang-Undang Hak Cipta pada 2019 yang membuat Google dan YouTube bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan para pengguna.

Aturan ini pun mewajibkan Google dan YouTube untuk membagi keuntungannya kepada penerbit atas konten yang ditampilkan.

Lantaran hal ini lah, Perancis melayangkan denda kepada Google sebesar hampir 600 juta dolar AS atau senilai Rp8,7 triliun yang harus segera dibayarkan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah