Waspada Pencurian Data! Simak 7 Hal yang Tidak Boleh Disebar Sembarangan di Media Sosial

- 30 November 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pixabay.com/LoboStudioHamburg

Oleh karena itu, harus berhati-hati ketika hendak update di media sosial.

2. KTP atau SIM
Sama halnya dengan tiket perjalanan, dalam KTP dan SIM terdapat data lengkap identitas diri, termasuk pas foto termuat di dalam kartu.

3. Selfie dengan KTP
Hal tersebut dipastikan hanya untuk keperluan yang mempunyai kredibilitas.

Selfie dengan KTP tentunya akan sangat rentan terhadap penyalahgunaan oleh oknum nakal.

4. Dokumen Penting
Jangan sembarang ingin sebar di media sosial tentang dokumen penting seperti kartu keluarga, akte, ijazah dan dokumen lainnya yang meliputi data diri.

5. Dokumen Keuangan
Contoh dokumen keuangan yang tidak boleh disebar seperti slip gaji, nomor rekening dan nama bank, nomor kartu kredit, hingga no CVV.

6. Dokumen Rahasia Perusahaan
Terkait dengan perusahaan yang bersangkutan, jika informasi itu bukan milik sendiri tentunya sebagai individu tidak memiliki hak untuk menyebarluaskannya.

7. Hasil Karya Orang Lain
Menyebarluaskan hasil karya orang lain boleh saja, asalkan harus dengan izin dan kredit pemilik aslinya.

Jika tidak disertakan hal tersebut, maka dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak cipta.

Nah itulah cara mewaspadai pencurian data dengan tidak menyebarluaskan data pribadi sendiri, salah satunya ke media sosial.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah