Begini Cara Pasang Set Top Box (STB) ke TV Analog, Bisa Nonton Bola Tanpa Teracak?

17 November 2022, 21:02 WIB
Begini Cara Pasang Set Top Box (STB) ke TV Analog, Bisa Nonton Bola Tanpa Teracak? /

Media Magelang - Simak penjelasan berikut ini, ketahui apa benar pakai Set Top Box (STB) bisa nonton bola tanpa diacak?

Alat Set Top Box (STB) saat ini sangat diperlukan, terutama pasca migrasi TV analog ke TV digital sudah mulai diterapkan.

Dengan memasang STB, maka para pengguna TV analog bisa menangkap sinyal TV digital tanpa harus ganti unit televisi.

Pemasangan alat Set Top Box sangat diharapkan bisa membantu ketika ingin nonton bola melalui siaran TV digital.

Baca Juga: Channel TV RCTI, SCTV, Indosiar DLL Hilang? Lakukan Saja Cara Ini Agar Siaran TV Digital Muncul

Lantas benarkah pakai alat STB langsung bisa nonton bola tanpa diacak?

Pada kenyataannya masih ada beberapa stasiun TV yang melakukan pengacakan karena terkait hak siar bola walaupun sudah pakai Set Top Box.

STB tidak bisa membantu ketika siaran bola sedang berlangsung karena itu tergantung sifat hak siar yang dimiliki pihak stasiun TV.

Saat ini Kemenkominfo sedang dalam proses melaksanakan program migrasi dari TV analog ke TV digital tahap terakhir.

Melalui Kemenkominfo, pemerintah meluncurkan program bantuan Set Top Box gratis bagi masyarakat agar bisa menyaksikan siaran TV digital.

Mengingat masih banyaknya masyarakat Indonesia yang masih menggunakan TV analog, maka Kemenkominfo meluncurkan program bantuan Set Top Box (STB) gratis agar mereka tak perlu mengganti TV melainkan hanya menggunakan STB saja.

Kemenkominfo menargetkan seluruh Indonesia beralih ke frekuensi TV digital secara bertahap hingga tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka? Simak Info Tanggal dan Syarat untuk Daftar Prakerja di Sini

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk beralih ke TV digital dan menggunakan Set Top Box (STB).

Lalu, apa sih Set Top Box itu? Haruskah mempunyai STB agar bisa menikmati siaran TV digital?

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan dekoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog, sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal.

Hal yang harus diingat juga agar dapat menonton siaran TV digital adalah memastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan Set Top Box gratis oleh pemerintah.

Lalu jika sudah dapat Set Top Box bagaimana cara pasang STB ke TV analog di rumah?

Pertanyaan tersebut biasa dilontarkan oleh pemilik TV analog yang sudah mulai mengalami gangguan sinyal di TV mereka.

Ternyata, cara pasang STB ke TV analog sangatlah mudah. Pemasangan Set Top Box hampir sama seperti memasang DVD Player.

Caranya, colokkan kabel antena ke port antena di Set Top Box, lalu sambungkan kabel audio video yg berwarna merah putih kuning (RCA) dari STB ke TV analog.

Semudah itu ternyata memasang alat STB ke TV analog.

Bagi masyarakat yang belum beralih ke TV digital, segera dapatkan STB gratis atau dengan membeli ke toko elektronik agar bisa menikmati TV digital.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler