Bagi pelaku UMKM yang telah mendaftarkan diri secara online, wajib untuk mengumpulkan berkas persyaratan ke kantor kelurahan sesuai lokasi usaha.
Adapun berkas persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Fotokopi bukti nomor registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online)
2. Fotokopi KK
Baca Juga: Link Streaming Drama Sell Your Haunted House Ep 14 Sub Indo via TV Online Gratis
3. Fotokopi e-KTP
4. Fotokopi NIB atau SKU dari kelurahan
Untuk registrasi anda bisa melakukannya melalui link di bawah ini: