Ternyata Kasus Video Syur 19 Detik Gisel Tidak Dapat Dipidana, Ini Penjelasan Dari ICJR

30 Desember 2020, 08:59 WIB
Artis Gisella Anastasia saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. / PMJ News/Fajar/

Media Magelang - Institut Criminal Justice Reform (ICJR) sebut polisi tidak dapat pidanakan Gisella Anastasia atau Gisel yang jadi pemeran video syur 19 detik karena tidak menyebarkan untuk komersial.

ICJR pun menegaskan pemeran dalam video syur 19 detik tidak dapat dijadikan tersangka, baik itu Gisel atau orang lain, karena tidak digunakan untuk kepentingan komersil.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka video syur 19 detik oleh Polda Metro Jaya, setelah mengakui pemeran perempuan dalam video tersebut adalah dirinya.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Bersama MYD, Ini Unggahan Terbaru Gisel di Instagram 

Pada Selasa, 29 Desember 2020, penyidik kemudian menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata ‎Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis ICJR, Senin, 29 Desember 2020.

Terdapat sejumlah alasan atau dasar terkait pernyataan ICJR.‎ Seperti dalam konteks keberlakukan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video syur, yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Baca Juga: Diduga Ada di Video Asusila Gisel, Ini Profil MYD atau Michael Yukinobu Defretes 'Pemeran' Laki-laki

Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam psasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

Dengan demikian, perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.

Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Baca Juga: MYD Tersangka Video Asusila dengan Gisel, Hobi Main Basket dan Tinggal di Jepang

P‎erdebatan lain, yaitu terkait dengan adanya pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Mengenai hal itu, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

Maka, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Baca Juga: Akui Buat Video Porno Tahun 2017 di Salah Satu Hotel di Medan, Gisel dan MYD Jadi Tersangka

ICJR menegaskan bahwa penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

ICJR pun meminta penyidik kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video syur 19 detik tersebut ke publik, bukan menjadikan Gisel yang merupakan korban jadi tersangka.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler