Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Gisel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 30 Desember 2020, 06:15 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia.
Penyanyi Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la

Media Magelang - Artis Gisella Anastasia atau Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara atas perannya dalam kasus video asusila yang berebdar di media sosial.

Gisel yang telah mengakui pemeran video syur 19 detik adalah dirinya pada tahun 2017 tersebut dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam video tersebut, Gisel mengenakan kimono hijau bermotif kuning bersama dengan laki-laki tanpa busana berinisial MYD melakukan adegan asusila.

Baca Juga: Terungkap Sosok Tersangka MYD Dibalik Kasus Video Syur Gisel, Siapakah Dia?

Dalam jumpa pers pada Selasa, 29 Desember 2020 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebut Gisel terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," kata Yusri Yunus, seperti dilansir Media Magelang dari AntaraNews.

Yusri pun menjelaskan bahwa Gisel dan MYD telah mengakui bahwa 2 pemeran dalam video yang telah tersebar luas tersebut adalah mereka.

Baca Juga: Gisel Buat Video Syur 19 Detik Saat Masih Jadi Istri, Gading Marten: Terimakasih Telah Memilihku!

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya," tambah Yusri.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah