Gisel Ditetapkan Tersangka Video Syur oleh Polda Metro Jaya, Dikenakan Pidana UU Pornografi

- 29 Desember 2020, 15:37 WIB
Artis Gisella Anastasia menjadi tersangka video syur 19 detik/Instagram/@gisel_la
Artis Gisella Anastasia menjadi tersangka video syur 19 detik/Instagram/@gisel_la /

Media Magelang- Giselle Anastasia atau yang sering disapa Gisel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus video syur yang tersebar di internet, ia dikenakan pidana UU Pornografi pada Selasa, 29 Desember 2020.

Polda Metro Jaya menetapkan pasal dari UU Pornografi kepada Gisel dan pelaku pria berinisial MYD karena tersebarnya video syur di internet.

Bedasarkan keterangan dari penyidik Polda Metro Jaya video syur antara Gisel dan MYD itu dibuat pada tahun 2017 salah satu hotel di kota Medan. Karenannya ia ditetapkan tersangka atas pelanggaran UU Pornografi.

Baca Juga: Gisel Akui Video Syur yang Beredar di Media Sosial Benar Dirinya, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Karena video syur tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan Gisel beserta pemeran pria MYD sebagai tersangka dan dikenakan pidana pasal 4 ayat 1 juncto, pasal 29 dan atau pasal 8 juncto UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Gisel dan MYD dalam hal ini dikenakan pidana dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan serta denda paling sedikit Rp250 juta.

Sebagaimana dilansir Media Magelang dari Cerdik Indonesia berjudul Gisel Mengaku Sebagai Pemeran Video Syur, Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus UU Pornografi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penetapan tersangka itu bedasarkan hasil gelasr perkara.

Baca Juga: Gisel dan MYD Akui Buat Video Asusila, Polda Metro Jaya Tetapkan Mereka Sebagai Tersangka Pornografi

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Yusri

Halaman:

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: cerdik indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah