Media Magelang- Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka atas kasus video syur yang tersebar di internet.
Gisella Anastasia dalam hal ini ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dan dijerat melalui UU Pornografi atas video syur tersebut.
Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa Gisel telah mengaku sebagai pemeran video syur serta dikuatkan oleh keterangan dari ahli forensik.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Gisella atau Gisel jadi Tersangka Kasus Video Syur dengan UU Pornografi
Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa penetapan Gisella Anastasia sebagai tersangka itu bedasarkan hasil gelar perkara oleh pihak kepolisian.
Dalam hal ini maka mantan istri Gading Marten itu sudah kedua kalinya dipanggil atas kasus video syur oleh kepolisian.
Gisel beserta pelakon lelaki MYD dikenakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA RCTI 29 Desember: Surat Janji Nikah Andin dan Al Terbongkar, Mereka BERCERAI?
Oleh karenanya ia dipidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta.