Media Magelang - Artis Gisella Anastasia atau akrab dipanggil Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur oleh Polda Metro Jaya.
Polda Mentro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur yang dijerat melalui UU Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan.
Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA RCTI 29 Desember: Surat Janji Nikah Andin dan Al Terbongkar, Mereka BERCERAI?
Dari hasil gelar perkara tersebut Polda Metro Jaya menaikkan status Gisel, yang semula saksi menjadi tersangka kasus video syur.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
Sebagai informasi, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur. Saat itu Gisel masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Resep Steak Maranggi Ala Jerry Andrean Juara Masterchef Season 7, Seenak Apa?
Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI.