Ironisnya, karena sudah diakui, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Gisel dan MYD menjadi tersnagka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.
"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
Baca Juga: Usai Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur
Lalu, Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI.
Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.
Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu.***
(Cerdik Indonesia/Safutra Rantona)