Tidak Ditahan, Gisel Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya Tiap Hari Senin dan Kamis

- 12 Januari 2021, 05:50 WIB
Gisel bersama pengacaranya di Polda Metro Jaya/Foto: PMJ News/ Fajar.
Gisel bersama pengacaranya di Polda Metro Jaya/Foto: PMJ News/ Fajar. /

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, selama penyidik belum melimpahkan berkas perkara video syur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka Gisel dan MYD tidak boleh absen dari wajib lapor di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Yusri Yunus juga menyebut, pihak kepolisian punya alasan mengapa tidak menahan Gisel dan MYD usai menjalani pemeriksaan.

Apa yang diucapkan Yusri Yunus sesuai ketetapan undang-undang, bahwasanya Gisel dan MYD dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta: Aldebaran Malah Tidak Suka Andin Jadi Dosen

"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," kata Yusri.

Tak hanya itu, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes juga sangat kooperatif. Sehingga polisi tak memerlukan penahanan terhadap keduanya.

"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri.

Adapun wajib lapor akan dijalani oleh Gisel setiap hari Senin dan Kamis ke Polda Metro Jaya, selama berkas kasus video syur belum dilimpahkan ke pengadilan.***

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x