Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Didenda Rp20 Juta Akibat Melanggaran Prokes Covid-19

- 3 Februari 2021, 21:00 WIB
Sinetron RCTI Ikatan Cinta dikabarkan langgar prokes Covid-19 saat syuting.
Sinetron RCTI Ikatan Cinta dikabarkan langgar prokes Covid-19 saat syuting. /Pikiran Rakyat

Media Magelang – Akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, manajemen sinetron Ikatan Cinta diberi sanksi denda Rp20 Juta.

Manajemen sinetron Ikatan Cinta yang dibintangi oleh Amanda Manopo dan Arya Saloka itu dinilai melanggar prokes Covid-19 saat syuting di wilayah Gunung Geulis, Mega Mendung.

Akibat pelanggaran prokes Covid-19 tersebut, manajemen Sinetron Ikatan Cinta harus membayar denda dengan jumlah yang tidak main-main yaitu sebesar Rp20 Juta. Meskipun demikian, proses syuting tidak dihentikan.

Baca Juga: Hebat! Vaksinasi Covid-19 Berhasil, Ganjar Pranowo Beri Penghargaan 5 Kepala Daerah di Jawa Tengah

Sanksi denda diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Pemkab Bogor layangkan surat ‘cinta’ usai adanya temuan pelanggaran di lapangan oleh Satpol PP.

Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan akan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan manajemen Sinetron Ikatan Cinta.

Ade juga mengatakan akan terus memantau penerapan prokes dalam syuting sinetron Ikatan Cinta.

Baca Juga: MotoGP 2021, Pertama kalinya Sejak 1965 Sirkuit Brno Tidak Masuk Kalender Balap

 “Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 Juta, iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin dikutip Media Magelang dari Antara News, Rabu 3 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah