Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Selasa, 18 Mei 2021: Ada Ikatan Cinta Tayang Pukul 19.45 WIB
Dalam cuitannya yang lain, Presiden Jokowi meminta pada pihak terkait untuk menindaklanjuti pemberhentian pada 75 pegawai KPK tersebut.
“Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini,” lanjut Presiden Jokowi.
Menurut Presiden Jokowi, KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Ini Cara Cek Kelolosan BLT UMKM BPUM 2021 di Link BNI
Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tersebut, di kolom komentar Ferdinand Hutahaean menyelipkan pendapatnya melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.
“Presiden pasti paham betul tdk bisa intervensi KPK tp@jokowi
sebatas memberikan pandangaan. Selebihnya KPK secara otonom dan tidak bisa diganggu gugat dgn Keputusan dilakukan secara kolektif kolegial,” ujar Ferdinand Hutahaean.
“KPK independen dlm menjalankan operasionalnya, sama dgn KPU, KY, MA, BPK dll,” lanjut Ferdinand Hutahaean.
Dengan demikian, menurut Presiden Jokowi, kegagalan dalam hasil tes wawasan kebangsaan bukan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK, namun bisa diperbaiki melalui pendidikan terkait wawasan kebangsaan itu sendiri.***