Itulah tadi SMS yang dikirimkan oleh pihak penyalur dana BLT UMKM 2021 yang resmi, agar anda tak tertipu.
Baca Juga: Wajib Tahu! BLT Subsidi Gaji BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Diterima oleh Golongan Ini!
Namun perlu diingat, tidak semua pelaku usaha mikro bisa terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta dari pemerintah dapat menghubungi Dinas Koperasi Daerah terlebih dahulu.
Pelaku usaha mikro yang bingung mencari lokasi Dinas Koperasi dan UKM bisa mencarinya di internet menggunakan bantuan Google Maps atau bertanya langsung ke pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Cek! Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021
Berikut syarat dapat BLT UMKM 2021
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan mempunyai e-KTP
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau SKU
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau
- Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI / Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang mengakses KUR
- Jika sudah mendaftar dan memenuhi syarat, pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS dari bank penyalur seperti BNI atau BRI yang memberitahukan bahwa terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM PNM Mekaar.
- Namun ada juga pelaku usaha mikro yang tidak mendapatkan SMS namun namanya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di link eform.bri.co.id/bpum.
Adapun cara untuk mengetahui daftar penerima BLT UMKM secara online adalah sebagai berikut:
- Siapkan EKTP