Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka Kerumunan di Aceh, Dua Anggota TNI Dipecat

- 25 Juli 2021, 12:00 WIB
Potret Herlin Kenza pakai baju warna hitam, jadi tersangka kerumunan di Aceh.
Potret Herlin Kenza pakai baju warna hitam, jadi tersangka kerumunan di Aceh. /Instagram @herlinkenza

Media Magelang – Selebgram Herlin Kenza resmi jadi tersangka kerumunan di Aceh, dan dua anggota TNI harus dicopot dari jabatannya.

Tak hanya Herlin Kenza, pemilik tempat usaha yang berlokasi di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.

Pasalnya, Herlin Kenza dan pemilik usaha tersebut menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lima Gaya Pakaian Selebgram Herlin Kenza, Tersangka Kerumunan di Aceh

Herlin Kenza dan pemilik usaha tersebut jadi tersangka usai pihak Polda Aceh memeriksa terduga pelaku dan delapan orang saksi.

Kepada Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy mengatakan Herlin Kenza dan pemilik usaha diduga melanggar pasar 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan,” ujar Winardy kemarin, Sabtu 24 Juli 2021.

Baca Juga: Fakta Windy Cantika, Lifter Peraih Medali Pertama Untuk Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x