Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Salah Satunya Adalah ART

- 18 November 2021, 16:25 WIB
Rekening ART Nirina Zubir terduga pelaku mafia tanah diblokir polisi yang merugi hingga Rp17 miliar.
Rekening ART Nirina Zubir terduga pelaku mafia tanah diblokir polisi yang merugi hingga Rp17 miliar. /PMJ News

Istri Ernest gitaris band Cokelat tersebut kemudian membeberkan jika uang dari hasil penjualan tanah tersebut digunakan Riri sebagai modal bisnis ayam frozen.

Atas tindakan kriminal mereka, kelima orang tersangka tersebut terjerat Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Komisi Yudisial berjanji akan mengawasi setiap persidangan mafia tanah ini. Komisi Yudisial mengawasi proses peradilan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk berantas para mafia tanah.

"Prinsipnya sama untuk semua kasus. KY mengawasi seluruh proses peradilan soal pertanahan ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memberantas mafia tanah," ujar Miko Susanto Ginting selaku juru bicara Komisi Yudisial kepada wartawan pada hari Rabu, 17 November 2021.

Miko juga menegaskan jika Komisi Yudisial akan akan memastikan para hakim akan menangani kasus tersebut dengan menjunjung kode etik dan akan berlaku adil dalam memeriksa serta memutus perkara.

Modus operandi mafia tanah untuk melakukan pemalsuan dokumen dan merebut tanah saat ini sudah semakin beragam dan meresahkan, karena itu masyarakat diharapkan lebih hati-hati lagi dalam menjaga sertifikat tanahnya. ***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x