Media Magelang - Siaran TV Digital sudah mengudara di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mulai 2 November 2022.
Bagi masyarakat yang kehilangan acara TV analog tak perlu khawatir, dalam artikel ini dibagikan daftar lengkap frekuensi siaran TV digital untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Daftar lengkap frekuensi siaran TV digital yang mengudara khusus di DKI Jakarta dan sekitarnya mulai dari RCTI, SCTV, MetroTV, TVOne, TransTV, hingga sejumlah stasiun televisi swasta lainnya.
Adapun wilayah di DKI Jakarta dan sekitarnya yang mulai bisa menangkap siaran TV digital sejak 2 November 2022 adalah sebagai berikut.
• Kota Administrasi Jakarta Pusat;
• Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
• Kota Administrasi Jakarta Selatan;
• Kota Administrasi Jakarta Utara;
• Kota Administrasi Jakarta Barat;
• Kota Administrasi Jakarta Timur;
• Kota Tangerang Selatan;
• Kabupaten Tangerang;
• Kabupaten Bekasi;
• Kabupaten Bogor;
• Kota Tangerang;
• Kota Bekasi;
• Kota Depok;
• Kota Bogor.
Sementara itu, daftar lengkap frekuensi siaran TV digital untuk stasiun televisi swasta dan pemerintah yang telah mengudara di DKI Jakarta dan sekitarnya adalah berikut ini.
• SCTV, KompasTV, Indosiar, MentariTV dan O Channel berada di frekuensi 24 UHF 498 MHZ.
• RCTI, GTB, MNCTV, dan iNews berada di frekuensi 28 UHF 530 MHz.