Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

10 Mei 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. /Dok Baznas.

Media Magelang – Zakat Fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap umat Islam sebelum melaksanakan salat Idul Fitri di bulan Syawal.

Namun ternyata terdapat waktu-waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah tersebut agar hukumnya tidak berubah menjadi sedekah.

Berikut ini Media Magelang merangkum waktu-waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Apa Itu Beasiswa Prestasi Talenta LPDP Bagi Mahasiswa S1? Ini Penjelasannya!

Waktu yang diperbolehkan

Pertama, waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah dari awal bulan Ramadhan hingga penghabisan bulan Ramadhan.

Waktu wajib

Waktu yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.

Waktu yang lebih baik atau waktu yang disunahkan

Waktu yang disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah yang lebih baik yaitu sesudah salat subuh sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dapat Respon Tak Terduga saat Cek Kesehatan ABK dan Nelayan Pelabuhan Tegal

Waktu makruh

Sedangkan waktu yang dianggap makruh untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah membayarkannya sesudah pelaksanaan salat Idul Fitri tetapi sebelum terbenamnya matahari dan masih di waktu Hari Raya Idul Fitri itu sendiri.

Waktu haram

Namun ada pula waktu yang haram untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu dibayarkannya terlambat karena dilakukan sesudah matahari terbenam di waktu Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Lokasi BNI dan BJB Cabang Solo yang Terima Layanan Penukaran Uang, Cepat Sebelum 11 Mei 2021 Ditutup!

Waktu mubah

Yang dimaksud waktu mubah untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan, dan tidak boleh dibayarkan sebelum masuk waktu bulan Ramadhan.

Zakat fitrah itu sendiri memiliki tempat-tempat untuk dikeluarkan atau dibayarkan.

Apabila seseorang berada di perantauan, maka pembayaran zakat fitrah hendaknya di tempat ia merantau di malam Hari Raya Idul Fitri.

Namun apabila seseorang tersebut terlambat membayarkan zakat fitrahnya tanpa alasan yang jelas karena ditunda-tunda pelaksanaannya maka hukumnya adalah dosa, dan harus segera ditunaikan pembayaran zakat fitrah tersebut agar tak tertunda lagi.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: NU

Tags

Terkini

Terpopuler