Berapa Besaran Zakat Fitrah? Cek di Sini Ada Bacaan Niat Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri atau Lebaran 2022

29 April 2022, 17:47 WIB
Berapa Besaran Zakat Fitrah? Cek di Sini Ada Bacaan Niat Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri atau Lebaran 2022 /Pixabay Mohd Syahideen Osmani

Media Magelang - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau lebaran tahun 2022, umat Islam bersiap menunaikan zakat fitrah.

Lantas, berapa besaran zakat fitrah? Cek langsung di sini ada informasi bacaan niat dan tata cara zakat fitrah juga.

Anda bisa mengetahui bacaan niat zakat fitrah serta tata cara zakat fitrah jelang Idul Fitri tahun 2022 dalam artikel ini.

Simak di sini bacaan niat dan tata cara zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun 2022 di sini.

Baca Juga: Daftar Merek dan Harga Set Top Box (STB), Beli Sekarang Dijamin Bisa Nonton Siaran TV Digital

Adapun zakat fitrah menjadi salah satu ibadah yang dilakukan umat Islam ketika Ramadan, yang menjadi rukun Islam ke-4.

Zakat sendiri diartikan sebagai bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila mencapai syarat yang ditentukan.

Dengan membayar zakat maka Anda sudah mensucika harta Anda karena dari tiap penghasilan atau harta yang diperoleh tentu ada hak orang lain yang membutuhkan.

Hal ini dijelaskan di Al Qur'an Surah At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Kewajiban membayar zakat juga ditegaskan lagi oleh Rasulullah SAW dalam hadist riwayat Thabrani berikut:

Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Sholat Tahajud pada Malam Lailatul Qadar 2022

“Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (H.R. Thabrani).

Pada dasarnya zakat terbagi dua, yaitu zakat fitrah yang dibayarkan selama bukan Ramadhan dan zakat maal/harta atau zakat yang dikenakan atas segala jenis harta seperti penghasilan, emas, surat berharga dan sebagainya sepanjang cara memperolehnya halal dan tidak bertentangan dengan aturan agama.

Berapa besaran zakat fitrah dan zakat maal?

Zakat harta dibayarkan sebesar 2.5 persen dari total harta/penghasilan selama setahun.

Misal, penghasilan Anda sebesar Rp. 4.500.000 per bulan, maka 2.5 persen dari Rp 4.500.000 adalah Rp112.500 per bulan.

Kemudian Rp 112.500 x12=Rp 1.350.000 setahun.

Zakat fitrah dibayarkan setara dengan 2.5 kilogram atau 3.5 liter beras atau bahan makanan pokok lainnya.

Namun zakat fitrah juga bisa dalam bentuk uang dengan jumlah setara dengan harga beras yang dikonsumsi.

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, nilai zakat fitrah yang dibayarkan adalah sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

Niat membayat zakat fitrah

Berikut doa membayar zakat fitrah untuk diri sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Sementara ini doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Siapa yang berhak menerima zakat?

Dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, mereka yang berhak menerima zakat (mustahiq)adalah yang masuk kategori sebagai berikut:

1. Orang fakir (orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya?

2. Orang miskin

3. Amil zakat (orang yang bertugas menyalurkan zakat)

4. Mualaf

5. Budak

6. Orang yang tengah terlilit hutang

7. Orang yang berjuang di jalan Allah

8. Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh selama perjalanan tersebut tidak untuk hal maksiat.

Cara membayar zakat fitrah

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan kepada orang-orang yang membutuhkan di sekitar sesuai besaran yang ditentukan.

Selain secara langsung, zakat fitrah dapat dibayarkan secara online melalui lembaga-lembaga terpercaya seperti www.rumahzakat.org, www.baznas.go.id, dan https://donasi.dompetdhuafa.org.

Adapun zakat fitrah jelang Idul Fitri 2022 wajib dibayarkan bagi setiap kaum Muslim, baik yang sudah berkeluarga maupun sendiri.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler