Sedang Ramadhan 2021, Ini Beda Cara Ganti Puasa Bagi Perempuan Hamil dan Haid

- 6 April 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi puasa, Apakah Mengganti Puasa Bagi Perempuan Haid dan Perempuan Hamil Berbeda? Ini Jawabannya
Ilustrasi puasa, Apakah Mengganti Puasa Bagi Perempuan Haid dan Perempuan Hamil Berbeda? Ini Jawabannya /Pixabay.com/mohamed_hassan

Media Magelang – Bagaimana cara mengganti puasa Ramadhan bagi perempuan hamil dan haid?

Bulan Ramadhan akan jatuh pada bulan April 2021 ini. Perempuan hamil atau yang sedang haid tidak diperkenankan untuk menjalankan ibadah puasa.

Kedua golongan tersebut boleh kembali melaksanakan ibadah berpuasa jika sudah selesai masa haid dan kehamilannya, dan wajib menggantinya baik saat maupun di luar bulan Ramadhan.

Baca Juga: Jadi Semangat Saat Ibadah, Wajib Tahu 10 Manfaat Puasa Ramadhan pada Kesehatan Berikut Ini

Baca Juga: Ini 4 Perkara yang Mengurangi Pahala Puasa Ramadhan, Nomor 2 Paling Sering Dilakukan

Baca Juga: Ucapan Selamat Ramadhan Anti-Mainstream, Cocok Dikirim Sahabat atau Jadi Caption Instagram

Kedua golongan ini memiliki kondisi fisik yang berbeda, lalu apakah ada perbedaan cara bagi mereka untuk mengganti puasa Ramadhan?

Dilansir dari situs resmi Muhammadiyah, perempuan wajib untuk mengganti puasa Ramadhan apabila dalam kondisi hamil dan haid.

Pada dasarnya, keduanya Memiliki kondisi fisik yang berisiko apabila harus menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Kondisi fisik yang tidak prima akan sangat berat apabila diharuskan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

 Baca Juga: Ucapan Selamat Ramadhan Anti-Mainstream, Cocok Dikirim Sahabat atau Jadi Caption Instagram

Baca Juga: Ganjar Pranowo Lakukan Sidak Uji Coba PTM di Jawa Tengah, Hal ini yang ia Temukan

Baca Juga: Bantu Korban Banjir NTT, Polri Kerahkan Mobil Dapur Umum, Logistik, Kapal dan Perahu Karet

Namun, tetap dibedakan cara mengganti puasa untuk perempuan yang hamil dan yang haid.

Dijelaskan dalam Hadis Riwayat Muslin dari Aisyah radhiyallau ‘anha, bahwa perempuan yang mengalami haid diperintahkan untuk mengganti (mengqadla) apabila sudah selesai masa haidnya.

“Adalah kami mengalami (haid), kami diperintahkan qadla’ puasa dan tidak diperintah qadla’ shalat,” (HR Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha).

Sedangkan perempuan yang sedang hamil tidak diharuskan mengganti (mengqadla) puasanya ketika sudah selesai masa kehamilan dan nifasnya.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji PNS di Kemenkumham, Segera Daftar di CPNS 2021

Baca Juga: Sering Dituduh Cemburu pada Amanda Manopo, Istri Arya Saloka Putri Anne Justru Lakukan Ini

Perempuan yang hamil diwajibkan untuk membayar fidyah dan tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya di lain hari.

Fidyah adalah mengganti hari puasanya dengan memberikan makan kepada fakir miskin dengan kuantitas setidaknya 0,5 kg.

Hal ini disampaikan melalui Hadis Riwayat al-Bazzar yang berbunyi, “Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang sangat berat berpuasa, maka kepadamu wajib membayar fidyah dan tidak diwajibkan qadla’,” (HR al-Bazzar dan dishahihkan oleh ad-Daruquthni).

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, memang tidak ada batasan waktu mengganti puasa, namun alangkah lebih baiknya jika dilakukan selesai bulan Ramadhan.

Itulah perbedaan mengganti puasa bagi perempuan haid dan perempuan hamil. Ramadhan 2021 akan dimulai minggu depan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah