Niat Puasa Qadha Ramadhan
Sedangkan niat melakukan puasa qadha Ramadhan adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhàna lillahi ta'alà.
Artinya: Saya niat melaksanakan puasa esok hari sebagai ganti atau qadha puasa fardlu Ramadhan karena Allah Ta'ala.
Perlu diketahui bahwa beberapa alasan seperti haidh, sakit, menyusui, melahirkan, atau sedang melakukan perjalanan (musafir) dapat menyebabkan seseorang tidak bisa melaksanakan puasa Ramadhan di tahun sebelumnya.
Sehingga orang tersebut harus menggantinya sebelum Ramadhan tahun ini tiba dengan puasa qadha.
Hukum melakukan puasa qadha dengan alasan-alasan tersebut adalah wajib, sehingga tak bisa ditinggalkan.
Allah SWT telah berfirman, “Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah berpuasa pada bulan itu dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain,” QS. Al Baqoroh ayat 184.
Dengan kewajiban tersebut, umat Islam yang masih memiliki hutang puasa di tahun sebelumnya bisa segera melaksanakan puasa qadha Ramadhan sesuai niat dan tata cara tersebut.***