Media Magelang – Ibu hamil dan menyusui termasuk orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan dan bisa menggantinya dengan membayar fidyah.
Menjadi salah satu bentuk keringanan dalam menunaikan kewajiban, Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui diperbolehkan mengganti puasa Ramadhan mereka dengan membayar fidyah apabila merasa sulit atau khawatir dengan keselamatan diri dan anaknya.
Fidyah dilaksanakan untuk mengganti ibadah puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan dengan cara memberikan sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Begini Cara Allah Mengabulkan Doa
Terdapat niat dalam pembayaran fidyah pengganti puasa Ramadhan, seperti dikutip Media Magelang dari laman NU Online.
Niat fidyah bagi ibu hamil atau menyusui adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”