Media Magelang - Masyarakat ketika ingin masuk mal harus menunjukkan sertifikat vaksin. Sertifikat tersebut dapat diperoleh melalui aplikasi PeduliLindungi.
Syarat masuk mal harus sudah divaksin adalah keputusan pemerintah pusat agar masyarakat mau melaksanakan vaksinasi.
Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum dapat vaksin karena proses vaksinasi yang butuh waktu lama untuk menjangkau semua warga.
Baca Juga: Perkuat Tracing Covid-19, Pemerintah Canangkan Program PeduliLindungi
Beberapa wilayah di Jawa Tengah juga sudah menerapkan aturan harus menunjukkan sertifikat vaksin ketika masuk Mal.
Sertifikat vaksin yang ditunjukkan tidak harus berwujud fisik melainkan dapat secara digital.
Sertifikat vaksin yang diterima masyarakat juga secara digital namun bisa dicetak sendiri sehingga berwujud fisik.
Sertifikat vaksin digital dapat diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi bagi yang sudah pernah suntik vaksin.
Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online di PeduliLindungi.id, Ikuti Langkah Ini