Menkes Izinkan Anak-anak dan Remaja Ikut Mudik Tanpa Tes Antigen

- 19 April 2022, 06:45 WIB
Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja, Ini Caranya
Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja, Ini Caranya /Pixabay/al-grishin

Media Magelang - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022, para pemudik yang juga dari kalangan anak-anak dan remaja telah bersiap-siap untuk ikut.

Sebagaimana diketahui bersama, salah satu syarat diperbolehkannya mudik adalah para pemudik telah menjalani tes antigen.

Namun untuk anak-anak dan remaja yang ikut mudik tahun ini diizinkan tanpa harus menjalani tes antigen.

Pemberian izin pada anak-anak dan remaja untuk ikut mudik tanpa harus menjalani tes antigen tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Ada Mudik Gratis 2022 Jelang Hari Raya Idul Fitri, Cek Jadwal Serta Arus Mudik dari Tol Jakarta di Sini

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa semua anak dan remaja di bawah usia 18 tahun yang belum mendapatkan vaksin penguat (booster) diizinkan untuk ikut mudik Hari Raya Idul Fitri 2022 tanpa melakukan tes antigen.

“Memang ada dinamika, kalau anak-anak di bawah 18 tahun bagaimana, di-'booster' juga belum boleh. Akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden bahwa anak-anak dan remaja, kalau mau mudik belum di-'booster' tidak apa-apa, tidak perlu tes antigen,” ungkap Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden pada Senin 18 April 2022.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, Presiden Joko Widodo memberikan izin pada anak-anak dan remaja untuk ikut mudik tanpa harus menjalani tes antigen terlebih dulu setelah mendengar permasalahan masyarakat saat akan mudik pada Mei 2022 nanti.

Baca Juga: Rute Pengalihan Mudik Lebaran 2022 Sudah Ditetapkan, Begini Selengkapnya

Kebijakan tersebut secara otomatis mengizinkan anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk bisa ikut mudik dengan orang tua mereka.

Namun satu syarat yang ditentukan untuk anak-anak tersebut sebelum ikut mudik adalah sudah mendapatkan dosis lengkap dari vaksin Covid-19 atau sudah disuntik dua kali.

“Ini adalah hadiah dari Beliau (Pak Presiden, red.) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik dengan lebih baik lagi,” kata Budi Gunadi Sadikin.

Selain itu, Budi Gunadi Sadikin juga meminta masyarakat untuk melakukan mudik dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan melakukan perjalanan di dalam negeri saja.

Budi Gunadi Sadikin menambahkan, pesan tersebut sangat perlu dilaksanakan sebagai bentuk antisipasi dalam menghindari penyebaran dan penularan Covid-19 yang untuk sekaligus menggerakkan kembali perekonomian di tiap daerah di Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih, sehat terus dan selamat menikmati mudiknya. Hanya saja, mudiknya kalau bisa di dalam Indonesia saja, itu sekaligus menggerakkan ekonomi daerah kita,” tutur Budi Gunadi Sadikin.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri selama Ramadhan dan Idul Fitri 2022.

Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan sebagai akibat dari laju mobilitas penduduk Indonesia yang diperkirakan meningkat bersamaan dengan kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri 2022 yang telah diizinkan.

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah apabila pemudik telah mendapatkan vaksin dosis ketiga, maka tidak wajib untuk menunjukkan hasil tes Covid-19.

Sementara itu, bagi pemudik yang baru divaksin dua kali, tetap harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil selama kurun waktu 1x24 jam, atau hasil tes PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pemudik yang baru mendapatkan satu kali vaksin, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi pemudik yang tidak dapat divaksinasi karena memiliki penyakit atau kondisi tertentu, diharuskan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil selama 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta surat keterangan resmi dari rumah sakit terkait.

Prof Wiku Adisasmito mengatakan, bagi anak yang berusia 6 sampai 17 tahun wajib melakukan tes karena belum bisa divaksin booster.

Untuk anak usia kurang dari enam tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19 karena belum divaksinasi.

"Perlu dicatat bahwa pemerintah akan terus meningkatkan aksesibilitas vaksinasi anak. Namun demikian, mengingat masih terbatasnya laporan mengenai uji coba vaksinasi untuk anak usia kurang dari enam tahun serta vaksinasi 'booster' untuk anak secara umum, pemerintah akan fokus pada pencapaian target vaksinasi untuk kelompok rentan seperti lansia," tutup Prof Wiku Adisasmito.

Dengan demikian, anak-anak dan remaja telah mendapat izin dari Menkes untuk ikut mudik Hari Raya Idul Fitri 2022 tanpa harus menjalani tes antigen terlebih dulu.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah