Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah Jelang Hari Raya Idul Fitri 2022

- 29 April 2022, 06:45 WIB
Inilah lafadz niat zakat fitrah untuk anak laki-laki yang belum baligh dalam Arab Latin dan artinya, serta penjelasan hukum niat zakat fitrah dengan bahasa Indonesia
Inilah lafadz niat zakat fitrah untuk anak laki-laki yang belum baligh dalam Arab Latin dan artinya, serta penjelasan hukum niat zakat fitrah dengan bahasa Indonesia /

“Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (H.R. Thabrani).

Baca Juga: Pengertian Zakat Fitrah: Niat, Tata Cara Membayar yang Benar

Pada dasarnya zakat terbagi dua, yaitu zakat fitrah yang dibayarkan selama bukan Ramadhan dan zakat maal/harta atau zakat yang dikenakan atas segala jenis harta seperti penghasilan, emas, surat berharga dan sebagainya sepanjang cara memperolehnya halal dan tidak bertentangan dengan aturan agama.

Berapa besaran zakat fitrah dan zakat maal?

Zakat harta dibayarkan sebesar 2.5 persen dari total harta/penghasilan selama setahun.

Misal, penghasilan Anda sebesar Rp. 4.500.000 per bulan, maka 2.5 persen dari Rp 4.500.000 adalah Rp112.500 per bulan.

Kemudian Rp 112.500 x12=Rp 1.350.000 setahun.

Zakat fitrah dibayarkan setara dengan 2.5 kilogram atau 3.5 liter beras atau bahan makanan pokok lainnya.

Namun zakat fitrah juga bisa dalam bentuk uang dengan jumlah setara dengan harga beras yang dikonsumsi.

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, nilai zakat fitrah yang dibayarkan adalah sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah