Penetapan cuti bersama Idul Fitri 2022 ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui keterangan pers secara daring di Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu 6 April.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keputusan penetapan cuti bersama Idul Fitri 2022 akan diatur lebih detail melalui keputusan bersama para menteri terkait.
Presiden mengatakan masyarakat dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.
Meskipun cuti bersama Idul Fitri 2022 telah ditetapkan, Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
Terkait pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya berakhir, Presiden Joko Widodo menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap risiko penularan Covid-19.
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022
29 April 2022: Cuti Bersama Lebaran 2022
30 April-1 Mei 2022: Tanggal Merah Sabtu-Minggu
2-3 Mei 2022: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah