Penjelasan Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia Lengkap, Ini Pengertiannya

- 27 Desember 2022, 13:39 WIB
Penjelasan Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia Lengkap, Ini Pengertiannya
Penjelasan Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia Lengkap, Ini Pengertiannya /Freepik/@jcomp/



MEDIA MAGALENG -- Ini dia pengertian penjelasan keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia.

Anda yang ingin tahu penjelasan keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia cek di bawah ini.

Apa pengertian keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia ketahui segera.

Jangan dilewatkan bagaimana penjelasannya.

Baca Juga: Ketua BEM and His Secret Wife Episode 3, 4, 5 Kapan Tayang, Jam Berapa, Hari Apa Saja? Jadwal dan Link Nonton

Buruan cek agar tidak ketinggalan di bawah ini.

Dilansir dari Info Temanggung dalam artikelnya "Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia, Simak Penjelasannya!" berikut penjelasannya.

Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah hukum yang memiliki bentuk fisik karena dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu :

Hukum tertulis yang dikodifikasikan adalah hukum yang tersusun secara sistematis, lengkap, dan teratur sehingga tidak memerlukan lagi peraturan pelaksanaan.

Hukum tertulis Indonesia yang dikodifikasikan antara lain :

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Selasa 27 Desember 2022, Jam Tayang Preman Pensiun 8, Ikatan Cinta, Indonesian Idol

itab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan adalah hukum tertulis yang tidak disusun secara lengkap dan sistematis dan masih terpisah-pisah sehingga memerlukan peraturan lain dalam penerapannya.

Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan antara lain :

- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang dipakai oleh masyarakat karena diyakini dan tumbuh di dalam keseharian masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: FOTO dan Video Mayat Nirwana dan Made Korban Kebakaran Tungku Smelter PT GNI Viral Tersebar, Jangan Sebarkan

Hukum tidak tertulis dapat dibedakan menjadi 4 yaitu :

Hukum Adat adalah hukum asli bangsa Indonesia yang sudah hidup dan berlaku secara turun temurun.

Hukum Adat berlaku berdasarkan perundang-undangan dan juga putusan hakim.

Hukum Keagamaan adalah hukum yang bersumber dari agama yang diakui menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang berlaku secara umum dan berasal dari putusan hakim.

Jika putusan hakim diterima sebagai hukum Yurisprudensi, maka hukum tersebut dapat berlaku bagi siapa saja.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Selasa 27 Desember 2022, Jam Tayang Anupamaa, Nakusha, Suami Pengganti

Hukum Kebiasaan adalah hukum yang tumbuh karena tingkah laku sudah sekian lama ada dalam sebuah tatanan masyarakat.

Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia

Di zaman sekarang, hukum tertulis sudah menjadi padanan bagi berbagai hukum perundang-undangan dan menjadi standar hukum modern yang mengatur tentang kehidupan masyarakat modern.

Meningkatnya penggunaan hukum tertulis tidak bisa disamakan dengan peningkatan kualitas penegakan keadilan di Indonesia tetapi hanya menyangkut bentuknya saja.

Dalam penerapannya, hukum tertulis dan tidak tertulis bisa dipakai untuk membantu hakim dalam memutuskan sebuah perkara.

Baca Juga: TUJUAN Hukum Menurut Lili Rasjidi Untuk Menganalisis RKUHP Lengkap Pengertiannya

Dengan kata lain, pertimbangan putusan hakin sangat membutuhkan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Penutup

Demikian penjelasan singkat tentang keberlakuan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis untuk membantu Anda menjawab pertanyaan bagaimana analisis saudara mengenai keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia. (Maria Stefania Tahik/Info Temanggung).***

Editor: Muh Adi

Sumber: Info Temanggung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah