- Surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik.
- Identitas diri kuasa peserta didik.
- Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
Cek daftar penerima PIP bisa dilakukan di laman pip.kemdikbud.go.id.