Waspada! Ini 8 Obat Tradisional Pemicu Penyakit Ginjal dan Hati, Kini Ditarik oleh BPOM RI

- 7 Juli 2023, 07:30 WIB
BPOM Kembali temukan kosmetik dan obat tradisional ilegal
BPOM Kembali temukan kosmetik dan obat tradisional ilegal // pexels

Media Magelang - Waspada! 8 obat tradisional pemicu penyakit ginjal dan hati beredar di pasaran.

8 obat tradisional pemicu penyakit ginjal dan hati yang perlu diwaspadai tersebut kini ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI).

Daftar 8 obat tradisional pemicu penyakit ginjal dan hati tersebut dinyatakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya.

BPOM RI juga mengatakan bahwa, obat tradisional yang mengandung BKO jika dikonsumsi dalam jangka panjang dipastikan bisa memicu terjadinya penyakit ginjal dan hati.

Baca Juga: Rekomendasi Minuman Herbal Pereda Demam dan Batuk Pilek Pengganti Obat Kimia

Dilansir dari Pikiran Rakyat dari website BPOM RI, yang disebut sebagai bahan kimia obat (BKO) adalah zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama pembuatan obat kimiawi.

Apabila ada BKO yang terdapat dalam kandungan obat tradisional, hal itu bertujuan untuk memperkuat efek pada obat tradisional tersebut.

Namun sayangnya, banyak oknum tak bertanggungjawab yang mencampurkan BKO ke dalam obat-obat tradisional dengan dosis yang tak beraturan.

Hal itu dilakukan untuk menarik para pembeli, karena para konsumen jelas lebih memilih obat yang memiliki reaksi cepat terhadap kesembuhan penyakit.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah