Apa Itu Bea Cukai, Berapa Biaya dan Tarifnya, dan Siapa yang Membayar? Begini Cara Bayar di OnlinePajak

- 1 Agustus 2023, 17:45 WIB
Apa Itu Bea Cukai, Berapa Biaya dan Tarifnya, dan Siapa yang Membayar? Begini Cara Bayar di Online Pajak /
Apa Itu Bea Cukai, Berapa Biaya dan Tarifnya, dan Siapa yang Membayar? Begini Cara Bayar di Online Pajak / /Foto ilustrasi dari pixabay/FIRMBEE

Media Magelang - Kamu mungkin sering mendengar bea cukai dalam konteks impor dan ekspor, namun apakah kamu benar-benar memahami apa itu bea cukai dan bagaimana sistem pembayarannya?

Bea Cukai dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, adalah pungutan negara yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang masuk dan keluar daerah pabean.

Bea Cukai wajib dikenakan pada produk yang dihasilkan dari ekspor dan impor. Ketika barang masuk, dikenakan bea masuk, dan ketika barang keluar, dikenakan bea keluar.

Baca Juga: Transformasi Kemudahan Pelayanan Pajak Melalui Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek

Perlu diketahui pula bahwa kata ‘Bea’ sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, yang bermakna ongkos.

Pengertian Kepabeanan dan Cukai

Secara lebih rinci, Kepabeanan mengacu pada pengelolaan dan pengawasan terhadap masuk dan keluarnya barang di daerah pabean.

Sementara itu, Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memerlukan pengendalian, pemantauan, atau pembebanan pungutan demi keadilan dan keseimbangan.

Biaya dan Tarif Bea Cukai

Ketika berbicara tentang impor, kamu pasti penasaran dengan besaran bea yang harus dibayarkan.

Berdasarkan peraturan dari pemerintah, barang impor dengan nilai pabean di bawah USD 3 tidak akan dikenakan bea masuk, akan tetapi tetap akan dikenakan PPN sebesar 11%.

Sementara itu, barang impor dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1500 akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%.

Namun, untuk barang impor dengan nilai lebih dari USD 1500, selain bea masuk dan PPN 11%, juga akan dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang mencakup PPh 22 dan PPnBM.

Akan ada juga tarif khusus yang dikenakan pada beberapa barang untuk melindungi produsen dalam negeri, seperti tas khusus yang memiliki tarif bea masuk normal sebesar 15%-20%, dan sepatu khusus dengan tarif bea masuk normal sebesar 15%-25%.

Produk tekstil, di sisi lain, dikenakan tarif PPN 11%, dan barang-barang tertentu juga akan dikenakan PPh 22 sebesar 7,5% hingga 10%.

Pihak yang Membayar Bea Cukai

Kemudian, siapa yang sebenarnya harus membayar tarif bea cukai ini? Jawabannya adalah orang atau badan usaha yang melakukan pembelian impor barang.

Katakanlah seseorang membeli tas secara impor, maka dia sendirilah yang harus membayar pajak atas tas tersebut.

Sama halnya ketika suatu badan usaha membeli mesin secara impor, maka badan usaha itu harus membayar tarif bea cukai yang dikenakan pada barang berupa mesin tersebut.

Cara Bayar Bea Cukai di OnlinePajak

Untuk membayar bea cukai, kamu dapat memanfaatkan layanan resmi dari pemerintah, seperti yang ditawarkan oleh OnlinePajak.

OnlinePajak adalah mitra resmi DJP dan terdaftar sebagai salah satu Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) yang menyediakan layanan bayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak dengan tampilan yang ramah pengguna dan fitur ter-update.

Bagaimana cara membayar bea cukai di OnlinePajak?

Pertama, pastikan kamu telah membuat akun di OnlinePajak agar dapat melakukan pembayaran. Pembuatan akun dilakukan secara gratis. Setelah memiliki akun, ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pembayaran:

1. Kunjungi laman pembayaran OnlinePajak di: https://www.online-pajak.com/bayar-online/bea-cukai

2. Ikuti instruksi untuk melengkapi data dan informasi yang diperlukan.

3. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah bea cukai yang harus dibayarkan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah